Sebelum 2012 Warteg Di Jakarta Harus Berpajak

Posted: Rabu, 05 Januari 2011 | Diposting oleh selebritis online | Label:

Warung penyedia jasa boga, seperi warteg, dengan omzet tertentu rencananya dikenai pajak restoran mulai 2011 ini. Namun karena Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menunda meneken raperdanya, maka perlu pengkajian lebih lanjut. Diharapkan sebelum 2012 sudah rampung.

"Dewan yang harus membuat agenda. Kalau target sih inginnya sebelum 2012. Lebih cepat lebih baik," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi, Rabu (5/1/2011).

Dalam UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan toleransi dari pajak restoran termasuk warung berlaku 2 tahun yakni hingga 2012. Apabila perda tersebut belum disiapkan Pemda, maka pajak ini tidak bisa dipungut.

"Selama ini pajak restoran 10 persen sudah jalan. Bedanya di aturan yang dulu, tidak menyebut warung. Sementara definisi restoran di aturan yang baru termasuk warung juga, mau warung tegal, warung padang akan kena sepanjang penuhi syaratnya," terang Iwan.

Dia menambahkan, restoran adalah fasilitas tempat menyantap makanan dan minuman. Karena itulah, warteg yang termasuk kategori warung penyedia makanan dengan ketentuan tertentu (standar minimum wajib pajaknya belum dibahas) juga dikenai pajak.

Sekarang ini, menurut Iwan, belum ada diskusi apa-apa terkait standar minumum wajib pajak. Sebab beberapa waktu lalu Fauzi Bowo menyampaikan kembali draf raperda ke Dewan.

"Ini masih di Dewan, masih menunggu legislasi untuk membahas. Mudah-mudahan saat pembahasan nanti semua pihak terkait berkenan mendengarkannya sehingga menjadi jelas," tutup Iwan.

Pajak restoran yang akan dikenakan kepada warteg tertuang dalam raperda yang berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 dan 23 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk warung penyedia jasa boga.

Berikut bunyi pasal 22 dan 23 UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah:

Pasal 22 Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Pasal 23 Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

0 komentar:

Posting Komentar